Korlantas Polri Targetkan Plat Nomor Putih Berlaku Pertengahan Juni 2022

Korlantas Polri menargetkan Penerapan plat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih mulai diberlakukan pertengahan bulan.

Korlantas Polri Targetkan Plat Nomor Putih Berlaku Pertengahan Juni 2022

berita terkini indonesia - Korlantas Polri menargetkan penerapan plat nomoratau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih mulai diberlakukan pertengahan bulan.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan, material TNKB berwana dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran polda pada awal Juni 2022.

"Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni, dengan perkiraan  nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar Putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,”ujar Kombes Pol M Taslim Chairuddin di gedung NTMC, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Kombes Pol M Taslim Chairuddin menuturkan Pada awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor plat baru ini. Dalam masa awal, kendaraan yang mendapatkan plat nomorbaru yakni diutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.

Menurutnya, adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan yang menyebabkan tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor putih baru.

“Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kita akan berlakukan demikian  yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya,” ungkap Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri.

Penerapan TNKB berwarna dasar putih ini juga bertujuannya untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atauTilang Elektronikyang saat ini sudah mulai diberlakukan.

Peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.

"Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni, dengan perkiraan  nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar Putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,”ujar Kombes Pol M Taslim Chairuddin di gedung NTMC, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Kombes Pol M Taslim Chairuddin menuturkan Pada awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor plat baru ini. Dalam masa awal, kendaraan yang mendapatkan plat nomorbaru yakni diutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.

Comments

Popular posts from this blog

Solusi Efisien untuk Keamanan dan Estetika dalam Konstruksi

Ragam Model Penataan Denah Rumah Berbagai Ukuran

12 Cara Paling Ampuh Untuk Usaha Budidaya Domba Garut Bekasi Timur